Rabu, 01 Desember 2010

Aborsi

Aborsi

ABORSI
Definisi dari aborsi sendiri adalah adanya perdarahan dari dalam rahim perempuan hamil di mana karena sesuatu sebab, maka kehamilan tersebut gugur & keluar dari dalam rahim bersama dengan darah, atau berakhirnya suatu kehamilan sebelum anak berusia 22 minggu atau belum dapat hidup di dunia luar. Biasanya disertai dengan rasa sakit di perut bawah seperti diremas-remas & perih. Aborsi dibagi lagi menjadi aborsi spontan yang terjadi akibat keadaan kondisi fisik yang turun, ketidakseimbangan hormon didalam tubuh, kecelakaan, maupun sebab lainnya.
Aborsi buatan, yang dibagi menjadi 2..aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).
aborsi provokatus terapetikus adalah pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat-syarat medis & cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan, biasanya karena alasan medis untuk menyelamatkan nyawa/mengobati ibu.
Aborsi provokatus kriminalis adalah pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/mengobati ibu, dilakukan oleh tenaga medis/non-medis yang tidak kompeten, serta tidak memenuhi syarat & cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan.
Biasanya di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Dari segi medis adapun tahapan-tahapan aborsi spontan adalah sebagai berikut:
Aborsi iminens, yaitu adanya tanda-tanda perdarahan yang mengancam adanya aborsi, di mana janin sendiri belum terlepas dari rahim. Keadaan seperti masih dapat diselamatkan dengan pemberian obat hormonal serta istirahat total.
Aborsi insipiens, yaitu aborsi yang sedang berlangsung, di mana terjadi perdarahan yang banyak disertai janin yang terlepas dari rahim. Jenis seperti ini biasanya janin sudah tidak dapat lagi diselamatkan.
Aborsi inkomplitus, yaitu sudah terjadi pembukaan rahim, janin sudah terlepas & keluar dari dalam rahim namun masih ada sisa plasenta yang menempel dalam rahim, & menimbulkan perdahan yang banyak sebelum akhirnya plasenta benar-benar keluar dari rahim. Pengobatannya harus dilakukan kuretase untuk mengeluarkan sisa plasenta ini.
Aborsi komplitus, yaitu aborsi di mana janin & plasenta sudah keluar secara lengkap dari dalam rahim, walaupun masih ada sisa-sisa perdarahan yang kadang masih memerlukan tindakan kuretase untuk membersihkannya.

Di Indonesia adapun ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan soal aborsi & penyebabnya dapat dilihat pada:
KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349:

Pasal 229: Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
Pasal 348:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.
Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, & jika ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara & bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4. Jika yang melakukan & atau membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat ancaman hukumannya ditambah sepertiganya & hak untuk berpraktik dapat dicabut.
5. Setiap janin yang dikandung sampai akhirnya nanti dilahirkan berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya.
UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup & meningkatkan taraf kehidupannya.
UU Kesehatan, pasal 15 ayat 1&2:
(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan untuk itu & dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
Pada penjelasan UU Kesehatan pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
(1) Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan & norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
(2) Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu ibu hamil & janinnya terancam bahaya maut.
Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian & kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan & penyakit kandungan.
Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan (informed consent) ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga & peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut & telah ditunjuk pemerintah.
Namun sayangnya didalam UU Kesehatan ini belum disinggung soal masalah kehamilan akibat perkosaan, akibat hubungan seks komersial yang menimpa pekerja seks komersial ataupun kehamilan yang diketahui bahwa janin yang dikandung tersebut mempunyai cacat bawaan yang berat.
(3) Dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
UU Penghapusan KDRT, pasal 10 mengenai hak-hak korban pada butir (b): Korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Di sini dicoba disimpulkan sesuatu & mempunyai persepsi dari pernyataan butir-butir pasal UU KDRT sebelumnya yang saling berkaitan:
1. Pasal 2(a): Lingkup rumah tangga ini meliputi: Suami, isteri, anak.
2. Pasal 5: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dengan cara:
a. Kekerasan fisik
b. Kekerasan psikis
c. Kekerasan seksual
d. Penelantaran rumah tangga
3. Pasal 8(a): Kekerasan seksual meliputi:
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.
Dalam UU ini memang tidak disebutkan secara tegas apa yang dimaksud dengan ‘pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis’ pada pasal 10, namun apabila dikaitkan dengan kekerasan seksual yang berefek pada kehamilan yang tidak diinginkan, maka korban diasumsikan dapat meminta hak atas pelayanan medis untuk mengakhiri kehamilannya, karena secara medis, korban akan mengalami stres ataupun depresi, & bukan tidak mungkin akan menjadi sakit jiwa apabila kehamilan tersebut diteruskan.
Dari uraian penyebab inilah mungkin didapatkan gambaran mengenai penggolongan aborsi yang akan dilakukan. Pada butir ke-5 sudah jelas dapat digolongkan pada aborsi terapetikus, sesuai dengan UU Kesehatan pasal 15 tentang tindakan medis tertentu yang harus diambil terhadap ibu hamil demi untuk menyelamatkan nyawa ibu. Butir ke-2 & 3, mungkin para ahli kesehatan & ahli hukum dapat memahami alasan aborsi karena merupakan hal-hal yang di luar kemampuan ibu, dimana pada butir ke 2, apabila bayi dibiarkan hidup, mungkin akan menjadi beban keluarga serta kurang baiknya masa depan anak itu sendiri. Namun keadaan ini bertetangan dengan UU HAM pasal 53 mengenai hak hidup anak dari mulai janin sampai dilahirkan, & pasal 54 mengenai hak untuk mendapatkan perawatan, pendidikan, pelatihan & bantuan khusus atas biaya negara bagi setiap anak yang cacat fisik & mental. Pada butir ke 3, kemungkinan besar bayi tidak akan mendapatkan kasih sayang yang layak, bahkan mungkin akan diterlantarkan ataupun dibuang, yang bertentangan dengan UU Kesehatan pasal 4 tentang perlindungan anak mengenai hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang & berpartisipasi secara wajar sesuai dgn harkat & martabat kemanusiaan. Sedangkan bagi ibu yang merupakan korban pemerkosaan itu sendiri, hal ini merupakan keputusan yang kurang adil apabila kehamilan akibat perkosaan itu dilanjutkan, karena dia sendiri adalah korban suatu kejahatan, & pasti akan merupakan suatu beban psikologis yang berat. Sedangkan pada butir 1, 4, & 6, jelas terlihat adalah kehamilan diakibatkan oleh terjadinya hubungan seks bebas, yang apabila dilakukan tindakan aborsi, dapat digolongkan pada aborsi provokatus kriminalis bertentangan dengan KUHP Pasal 346-349 & UU Kesehatan pasal 4 tentang perlindungan anak.
Dari penjelasan tersebut, didapatkan gambaran mengenai aborsi legal & ilegal. aborsi provokatus/buatan legal yaitu aborsi buatan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, yaitu memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berdasarkan indikasi medis yang kuat yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan;
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami ataupun keluarganya;
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
Setiap dokter pada waktu baru lulus bersumpah untuk menghormati hidup mulai sejak saat pembuahan, karena itu hendaknya para dokter agar selalu menjaga sumpah jabatan & kode etik profesi dalam melakukan pekerjaannya. Namun pada kehidupan sehari-hari, banyak faktor-faktor yang berperan, seperti rasa kasihan pada perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, faktor kemudahan mendapatkan uang dari praktik aborsi yang memakan biaya tidak sedikit ataupun faktor-faktor lainnya.
Sejak abad 5 SM, Hipokrates sudah bersumpah antara lain bahwa ia “tidak akan memberikan obat kepada seorang perempuan untuk menggugurkan kandungannya”. Sumpah itu kemudian kemudian menjadi dasar bagi sumpah dokter sampai sekarang. Pernyataan Geneva yang dirumuskan pada tahun 1984 & memuat sumpah dokter antara lain menyatakan bahwa para dokter akan “menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan”. Pernyataan itu juga termuat dalam sumpah dokter Indonesia yang dirumuskan dalam PP no.26/1960. Sikap para dokter se-dunia terhadap pengguguran terutama dirumuskan dalam “Pernyataan Oslo” pada tahun 1970, yang terutama menyoroti hal pengguguran berdasarkan indikasi medis. Rumusan itu berbunyi sebagai berikut:
1. Prinsip moral dasar yang menjiwai seorang dokter ialah rasa hormat terhadap kehidupan manusia sebagaimana diungkapkan dalam sebuah pasal Pernyataan Geneva: “Saya akan menjujung tinggi rasa hormat terhadap hidup insani sejak saat pembuahan”.
2. Keadaan yang menimbulkan pertentangan antara kepentingan vital seorang ibu & kepentingan vital anaknya yang belum dilahirkan ini menciptakan suatu dilema & menimbulkan pertanyaan: “Apakah kehamilan ini harusnya diakhiri dengan sengaja atau tidak?”
3. Perbedaan jawaban atas keadaan ini dikarenakan adanya perbedaan sikap terhadap hidup bayi yang belum dilahirkan. Perbedaan sikap ini adalah soal keyakinan pribadi & hati nurani yang harus dihormati.
4. Bukanlah tugas profesi kedokteran untuk menentukan sikap & peraturan negara atau masyarakat manapun dalam hal ini, tetapi justru adalah kewajiban semua pihak mengusahakan perlindungan bagi pasien-pasien & melindungi hak dokter di tengah masyarakat.
5. Oleh sebab itu di mana hukum memperbolehkan pelaksanaan pengguguran terapetis, atau pembuatan UU ke arah itu sedang dipikirkan, & hal ini tidak bertentangan dengan kebijaksanaan dari ikatan dokter nasional, serta dimana dewan pembuat undang-undang itu ingin atau mau mendengarkan petunjuk dari profesi medis, maka prinsip-prinsip berikut ini diakui:
a. Pengguguran hendaklah dilakukan hanya sebagai suatu tindakan terapetis.
b. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan seyogyanya sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
c. Prosedur itu hendaklah dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten dalam instalasi-instalasi yang disetujui oleh suatu otoritas yang sah.
d. Jika seorang dokter merasa bahwa keyakinan hati nuraninya tidak mengizinkan dirinya menganjurkan atau melakukan pengguguran, ia berhak mengundurkan diri & menyerahkan kelangsungan pengurusan medis kepada koleganya yang kompeten.
6. Meskipun pernyataan ini didukung oleh “General Assembly of The World Medical Association”, namun tidak perlu dipandang sebagai mengikat ikatan-ikatan yang menjadi anggota, kecuali kalau hal itu diterima oleh ikatan itu.
Karenanya dihimbau bagi para dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya agar:
1. Tindakan aborsi hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh minimal dua orang dokter yang kompeten & berwenang.
3. Prosedur tersebut hendaknya dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten di instansi kesehatan tertententu yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4. Jika dokter tersebut merasa bahwa hati nuraninya tidak sanggup melakukan tindakan pengguguran, maka hendaknya ia mengundurkan diri serta menyerahkan pelaksanaan tindakan medis ini pada teman sejawat lainnya yang juga kompeten .
5. Selain memahami & menghayati sumpah profesi & kode etik, para dokter & tenaga kesehatan juga perlu meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.
Pada beberapa negara seperti Singapura, Cina, & Tunisia, aborsi dilegalkan oleh pemerintahnya masing-masing dengan tujuan untuk membatasi pertumbuhan guna meningkatkan kesejahteraan. Negara Swedia, Inggris, & Italia atas dasar sosiomedik, sedangkan di Jepang atas dasar sosial.
Untuk masyarakat agar dihimbau untuk:
1. Sedapat mungkin menghindari hubungan suami isteri pada pasangan yang tidak/belum menikah.
2. Bagi para suami isteri yang tidak merencanakan untuk menambah jumlah anak, agar mengikuti program KB.
3. Bagi para pekerja seks komersial agar selalu menggunakan kondom pada saat melakukan hubungan intim dengan pelanggannya.
4. Meningkatkan pengetahuan agama agar selalu terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agamanya.
5. Menuntut pada pemerintah agar memberikan tindakan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pemerkosa ataupun pelaku tindakan pelecehan/kekerasan seksual lainnya, agar para kriminal maupun calon pelaku kriminal ini berpikir panjang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Abortus Terapeutik
Teknik aborsi bedah meliputi ekstraksi menstrual (aspirasi kavum endometrium dengan kateter tipis dan spuit pada usia kehamilan 5-8 minggu), kuretase vakum (dilatasi scrviks dan penigsapan uterus pada usia <14 minggu), D&C (dilatasi scrviks lebih lanjut dan kuretase dengan kuret logam pada kehamilan <14 minggu), arau dilatasi dan evakuasi (I) & E; dilatasi serviks lebar yang diikuti dengan kuretase vakum setelah kehamilan 16 minggu). Tenda laminaria, tenda Lamicel, dan pcsarium gemeprost adalah produk-produk yang diinsersi ke dalam serviks untuk memulai dilatasi dan mengurangi trauma pada serviks.
Konseling Aborsi
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan konseling aborsi. Konseling harus dimulai saat kontak pertama. Berikan informasi dan rujukan yang diperlukan. Perawatan yang diberikan bukan paksaan. Bila memutuskan untuk aborsi, segala upaya harus dilakukan untuk menentukan usia kehamilan.
Adapun para penyebab dari kejadian aborsi ini antara lain adalah:
1. Faktor ekonomi, di mana dari pihak pasangan suami isteri yang sudah tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrasepsi yang gagal.
2. Faktor penyakit herediter, di mana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya cacat secara fisik.
3. Faktor psikologis, di mana pada para perempuan korban pemerkosaan yang hamil harus menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandung, ayah tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.
4. Faktor usia, di mana para pasangan muda-mudi yang masih muda yang masih belum dewasa & matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur hamil, harus membangun suatu keluarga yang prematur.
5. Faktor penyakit ibu, di mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang menjadi pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia atau eklampsia yang mengancam nyawa ibu.
6. Faktor lainnya, seperti para pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’, pasangan yang belum menikah dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah satu/keduanya sudah bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur hamil.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut, dapatlah kiranya ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. aborsi secara umum dibagi atas aborsi spontan & aborsi provokatus (buatan). Aborsi provokatus (buatan) secara aspek hukum dapat golongkan menjadi dua, yaitu aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).
2. Dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & UU Kesehatan.
3. Dalam KUHP diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis, & tidak disebutkan soal ancaman hukuman), diatur dalam UU Kesehatan.
4. Belum ada peraturan perundangan yang mengatur soal hak-hak otonomi korban kehamilan akibat perkosaan, kekerasan seksual dalam rumah tangga ataupun kehamilan dengan bayi yang cacat kelainan herediter (bawaan).
5. Penghayatan & pengamalan sumpah profesi & kode etik masing-masing tenaga kesehatan, secara tidak langsung dapat mengurangi terjadinya aborsi buatan ilegal, lebih lagi jika diikuti dengan pendalaman & pemahaman ajaran agama masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
http://hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/aborsi-menurut-hukum-di-indonesia/

Malpraktik dalam Dunia Kedokteran

Malpraktik dalam Dunia Kedokteran

Ada ungkapan “Dokter Juga Manusia”, artinya sebagai dokter …wajar dong kalau melakukan kesalahan. Ya , memang benar sih . Tidak ada manusia luput dari salah . Namun , menyimak kasus-kasus malpraktik yang pernah terjadi selama ini…yang banyak kita dengar di televisi (jari kelingking bayi yang baru lahir pernah terpotong tanpa sengaja, kasus pritasari, salah tranfusi darah , salah ketika menyuntik, salah diagnosis yang berujung pada kematian, kesalahan dalam operasi, dll) rasanya cukup membuat saya prihatin .
Menurut data yang ada, lebih dari 195.000 orang amerika meninggal karena malpraktik atau kesalahan Dokter dari 37 Juta catatan pasien setiap tahunnya. Angka ini lebih besar daripada kecelakaan lalulintas darat laut dan udara, AIDS, Kanker jika digabungkan menjadi satu.

Berikut 10 besar kesalahan fatal dalam dunia kedokteran :

1. Salah Sperma Dalam Bayi Tabung
Ketika Nancy Andrews, dari Commack, NY, menjadi hamil setelah mengikuti proses bayi tabung di klinik kesuburan Newyork. dia dan suaminya yang tampan berharap besar atas keberhasilan proses ini. yang mereka harapkan adalah seorang anak dengan kulit yang lebih gelap dari orang tuanya. Menyusul tes DNA yang disarankan dokter di Kedokteran New York, pihak klinik didapati sengaja menggunakan sperma orang lain untuk ditanamkan ke sel telur Nancy Andrews’ .
Kemudian bayi tersebut lahir 19 Oktober 2004, mereka menuntut karena tindakan malpraktik pemilik klinik itu.
2. Salah Mencangkok Jantung dan Paru-Paru, Sehingga Meninggal
17 tahun Jésica Santillán meninggal 2 minggu setelah menerima jantung dan paru-paru pasien dari golongan darah yang tidak cocok dengan dia. Dokter di Duke University Medical Center gagal untuk memeriksa kompatibilitas sebelum operasi dimulai. . Setelah operasi kedua transplantasi untuk mencoba memperbaiki kesalahan, dia menderita kerusakan otak dan komplikasi yang menyebabkannya meninggal.
Santillán, seorang imigran Meksiko,datang ke Amerika Serikat tiga tahun sebelumnya untuk mencari perawatan medis atas jantung dan paru-parunya. transplantasi Jantung dan paru-paru oleh Dokter Ahli Bedah Rumah Sakit di Universitas Duke di Durham, NC, diharapkan akan memperbaiki kondisi ini, bukan menempatkan dia dalam bahaya besar; Santillán, yang memiliki jenis darah-O, telah menerima organ dari tipe donor A .
3. Operasi Testis Yang Salah
Hal lain adalah salah operasi, Dokter Ahli Bedah keliru membuang testis yang sehat sebelah kanan dari veteran Air Force 47 tahun Benjamin Houghton. Pasien mengeluh sakit dan berkurangnya mentalitas dari testis sebelah kiri, jadi dokter memutuskan untuk menjadwalkan operasi untuk membuangnya karena takut kanker. Namun, apa yang dibuangnya adalah testis yang sehat, yakni yang sebelah kanan, pasangan tersebut kemudian mengajukan ganti rugi sebesar Us$200.000 karena kesalahan fatal tersebut
4. Pasca Operasi Logam Tertinggal Di Dalam
Donald Church, 49 tahun, memiliki tumor di perut ketika ia tiba di Universitas Washington Medical Center di Seattle pada bulan Juni 2000. Ketika dia kembali, tumor sudah tidak ada namun sebuah logam retractor ketinggalan didalamnya. Dokter mengakui kesalahannya meninggalkan logam retractor sepanjang 13 Inci didalam perut, Untungnya, Dokter Ahli Bedah mampu mengangkat retractor tersebut segera setelah ditemukan, dan ia tidak mengalami kesakitan jangka panjang akibat dari kesalahan tersebut. Rumah sakit setuju untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 97,000.
5. Maunya Operasi Otak Malah Dioperasi Jantung
Joan Morris (nama samaran) adalah perempuan 67 tahun, ia mengaku ke rumah sakit untuk belajar namun kesalahannya fatal, karena telah mengambil pasien yang salah yang harusnya dioperasi otak malah dioperasi jantungya. sang pasien sudah di meja operasi selama satu jam. Dokter telah membuat torehan -torehan di dada, artery, alur dalam sebuah tabung dan snaked atas ke dalam hatinya (prosedur dengan risiko perdarahan, infeksi, serangan jantung dan stroke).
saat telepon berdering dan dokter dari departemen lain ditanya “apa yang anda lakukan dengan pasien saya?” tidak ada yang salah dengan jantungnya ! “. Kardiolog yang bekerja pada wanita itupun memeriksa grafik, dan melihat bahwa dia telah membuat kesalahan yang hebat. Kajian ini dibatalkan, dan dia kembali ke kamar itu dalam kondisi stabil.
6. Operasi Otak Salah Hingga 3 Kali Dalam Setahun
Untuk yang ketiga kalinya pada tahun yang sama, dokter di RS Rhode Island telah mengoperasi salah satu sisi kepala pasien. Kejadian yang terbaru terjadi Nov 23 2007. perempuan 82-an tahun menjalani operasi untuk menghentikan pendarahan otak dan tengkorak nya. Dokter memulai mengoperasi pengeboran sisi sebelah kanan kepala pasien, meskipun sebuah CT scan menunjukkan perdarahan di sebelah kiri, menurut laporan setempat.
Dan terakhir Agustus, pria 86 tahun meninggal tiga minggu setelah seorang ahli bedah di Rumah SakitRhode Island mengoperasi secara tidak sengaja di salah satu samping kepalanya.
7. Salah Amputasi Kaki
Mungkin ini adalah kasus yang paling terkenal yakni kasus kesalahan pemotongan kaki di Tampa (Florida) terhadap pria 52 tahun Willie King, saat prosedur pemotongan pada Februari 1995. Akibat kesalahan fatal rumah sakit tersebut di cabut licensi nya selama 6 bulan dan denda 10.000 US$ dan membayar 900.000 US$ terhadap Willie King dan terakhir tim operasi membayar juga 250.000 US$ terhadap King
8.Kesalahan Mengeluarkan Ginjal Yang Sehat
Louis Park, Minnesota, pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit Park Nicollet Metodhist karena memiliki tumor yang diyakini menjadi kanker. Namun, dokter salah mendiagnosa dan membuang ginjal yang sehatnya
“Penemuan ini dilakukan pada hari berikutnya ketika diperiksa oleh tim patologi dan tidak menemukan bukti dari segala kejahatan,” kata Samuel Carlson, MD dan pimpinan Park Nicollet Chief Medical Officer. Yang berpotensi kanker, ginjal tetap utuh dan berfungsi. Untuk privasi dan permintaan keluarga, tidak ada rincian tentang pasien.


9. Bangun Ketika Dioperasi
Pria dari Virginia Barat ini mengaku terbangun dari Pingsannya ketika dioperasi dan merasakan setiap sayatan dari pisau bedah yang dilakukan tim dokter ketika mengoperasi, yang menyebabkan mengalami trauma selama dua minggu kemudian. Sherman Sizemore kemudian mengajukan tuntutan ke Rumah Sakit Umum Raleigh Beckley, W.Va., Jan 19, 2006 untuk operasi penyelidikan dan menentukan penyebab ia terbangun. Tetapi pada saat operasi, dia dilaporkan mengalami fenomena yang dikenal sebagai yg menyebabkan kematirasaan kesadaran – sebuah negara di mana seorang pasien bedah dapat merasakan sakit, tekanan atau kegelisahan saat operasi, tetapi tidak dapat bergerak atau berkomunikasi dengan dokter.
Tim Dokter Telah melukai pria 73 tahun tersebut dengan pengalaman yang terjaga selama operasi tetapi tidak dapat bergerak atau menjerit kesakitan.


10.Bedah Jantung Yang Salah
Dua bulan setelah dua kali operasi bypass jantung yang diduga untuk menyelamatkan hidupnya, pelawak dan mantan Pembawa acara Saturday Night Live cast anggota Dana Carvey mendapat berita : ahli bedah jantung yang telah mem bypassed salah artery. Butuh waktu lain operasi darurat untuk menghapus blockage yang mengancam membunuh pria 45 tahun, pelawak dan ayah dua anak. Menuntut US $ 7,5 juta Carvey membawa perkara terhadap rumah sakit tersebut, dengan mengatakan ahli bedah telah melakukan kesalahan fatal “Ini seperti mengeluarkan ginjal yang salah. Ada kesalahan yang besar,” demikian seperti dikutip People Magazine.
Hmmm kasus yang mengejutkan . Namun , seiring perkembangan dunia kedokteran yang makin canggih saya harap kasus-kasus malpraktik di Indonesia akan semakin berkurang . Saya yakin semua itu bisa diminimalisir jika proses ‘mendidik’ calon dokter dilakukan dengan cara yang berkualitas dan tentunya niat dari mereka sendiri . Bagaimanapun profesi dokter adalah profesi yang sangat mulia karena membantu menyelamatkan jiwa orang lain.

Malpraktik dalam Dunia Kedokteran

Malpraktik dalam Dunia Kedokteran

Ada ungkapan “Dokter Juga Manusia”, artinya sebagai dokter …wajar dong kalau melakukan kesalahan. Ya , memang benar sih . Tidak ada manusia luput dari salah . Namun , menyimak kasus-kasus malpraktik yang pernah terjadi selama ini…yang banyak kita dengar di televisi (jari kelingking bayi yang baru lahir pernah terpotong tanpa sengaja, kasus pritasari, salah tranfusi darah , salah ketika menyuntik, salah diagnosis yang berujung pada kematian, kesalahan dalam operasi, dll) rasanya cukup membuat saya prihatin .
Menurut data yang ada, lebih dari 195.000 orang amerika meninggal karena malpraktik atau kesalahan Dokter dari 37 Juta catatan pasien setiap tahunnya. Angka ini lebih besar daripada kecelakaan lalulintas darat laut dan udara, AIDS, Kanker jika digabungkan menjadi satu.

Berikut 10 besar kesalahan fatal dalam dunia kedokteran :

1. Salah Sperma Dalam Bayi Tabung
Ketika Nancy Andrews, dari Commack, NY, menjadi hamil setelah mengikuti proses bayi tabung di klinik kesuburan Newyork. dia dan suaminya yang tampan berharap besar atas keberhasilan proses ini. yang mereka harapkan adalah seorang anak dengan kulit yang lebih gelap dari orang tuanya. Menyusul tes DNA yang disarankan dokter di Kedokteran New York, pihak klinik didapati sengaja menggunakan sperma orang lain untuk ditanamkan ke sel telur Nancy Andrews’ .
Kemudian bayi tersebut lahir 19 Oktober 2004, mereka menuntut karena tindakan malpraktik pemilik klinik itu.
2. Salah Mencangkok Jantung dan Paru-Paru, Sehingga Meninggal
17 tahun Jésica Santillán meninggal 2 minggu setelah menerima jantung dan paru-paru pasien dari golongan darah yang tidak cocok dengan dia. Dokter di Duke University Medical Center gagal untuk memeriksa kompatibilitas sebelum operasi dimulai. . Setelah operasi kedua transplantasi untuk mencoba memperbaiki kesalahan, dia menderita kerusakan otak dan komplikasi yang menyebabkannya meninggal.
Santillán, seorang imigran Meksiko,datang ke Amerika Serikat tiga tahun sebelumnya untuk mencari perawatan medis atas jantung dan paru-parunya. transplantasi Jantung dan paru-paru oleh Dokter Ahli Bedah Rumah Sakit di Universitas Duke di Durham, NC, diharapkan akan memperbaiki kondisi ini, bukan menempatkan dia dalam bahaya besar; Santillán, yang memiliki jenis darah-O, telah menerima organ dari tipe donor A .
3. Operasi Testis Yang Salah
Hal lain adalah salah operasi, Dokter Ahli Bedah keliru membuang testis yang sehat sebelah kanan dari veteran Air Force 47 tahun Benjamin Houghton. Pasien mengeluh sakit dan berkurangnya mentalitas dari testis sebelah kiri, jadi dokter memutuskan untuk menjadwalkan operasi untuk membuangnya karena takut kanker. Namun, apa yang dibuangnya adalah testis yang sehat, yakni yang sebelah kanan, pasangan tersebut kemudian mengajukan ganti rugi sebesar Us$200.000 karena kesalahan fatal tersebut
4. Pasca Operasi Logam Tertinggal Di Dalam
Donald Church, 49 tahun, memiliki tumor di perut ketika ia tiba di Universitas Washington Medical Center di Seattle pada bulan Juni 2000. Ketika dia kembali, tumor sudah tidak ada namun sebuah logam retractor ketinggalan didalamnya. Dokter mengakui kesalahannya meninggalkan logam retractor sepanjang 13 Inci didalam perut, Untungnya, Dokter Ahli Bedah mampu mengangkat retractor tersebut segera setelah ditemukan, dan ia tidak mengalami kesakitan jangka panjang akibat dari kesalahan tersebut. Rumah sakit setuju untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 97,000.
5. Maunya Operasi Otak Malah Dioperasi Jantung
Joan Morris (nama samaran) adalah perempuan 67 tahun, ia mengaku ke rumah sakit untuk belajar namun kesalahannya fatal, karena telah mengambil pasien yang salah yang harusnya dioperasi otak malah dioperasi jantungya. sang pasien sudah di meja operasi selama satu jam. Dokter telah membuat torehan -torehan di dada, artery, alur dalam sebuah tabung dan snaked atas ke dalam hatinya (prosedur dengan risiko perdarahan, infeksi, serangan jantung dan stroke).
saat telepon berdering dan dokter dari departemen lain ditanya “apa yang anda lakukan dengan pasien saya?” tidak ada yang salah dengan jantungnya ! “. Kardiolog yang bekerja pada wanita itupun memeriksa grafik, dan melihat bahwa dia telah membuat kesalahan yang hebat. Kajian ini dibatalkan, dan dia kembali ke kamar itu dalam kondisi stabil.
6. Operasi Otak Salah Hingga 3 Kali Dalam Setahun
Untuk yang ketiga kalinya pada tahun yang sama, dokter di RS Rhode Island telah mengoperasi salah satu sisi kepala pasien. Kejadian yang terbaru terjadi Nov 23 2007. perempuan 82-an tahun menjalani operasi untuk menghentikan pendarahan otak dan tengkorak nya. Dokter memulai mengoperasi pengeboran sisi sebelah kanan kepala pasien, meskipun sebuah CT scan menunjukkan perdarahan di sebelah kiri, menurut laporan setempat.
Dan terakhir Agustus, pria 86 tahun meninggal tiga minggu setelah seorang ahli bedah di Rumah SakitRhode Island mengoperasi secara tidak sengaja di salah satu samping kepalanya.
7. Salah Amputasi Kaki
Mungkin ini adalah kasus yang paling terkenal yakni kasus kesalahan pemotongan kaki di Tampa (Florida) terhadap pria 52 tahun Willie King, saat prosedur pemotongan pada Februari 1995. Akibat kesalahan fatal rumah sakit tersebut di cabut licensi nya selama 6 bulan dan denda 10.000 US$ dan membayar 900.000 US$ terhadap Willie King dan terakhir tim operasi membayar juga 250.000 US$ terhadap King
8.Kesalahan Mengeluarkan Ginjal Yang Sehat
Louis Park, Minnesota, pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit Park Nicollet Metodhist karena memiliki tumor yang diyakini menjadi kanker. Namun, dokter salah mendiagnosa dan membuang ginjal yang sehatnya
“Penemuan ini dilakukan pada hari berikutnya ketika diperiksa oleh tim patologi dan tidak menemukan bukti dari segala kejahatan,” kata Samuel Carlson, MD dan pimpinan Park Nicollet Chief Medical Officer. Yang berpotensi kanker, ginjal tetap utuh dan berfungsi. Untuk privasi dan permintaan keluarga, tidak ada rincian tentang pasien.


9. Bangun Ketika Dioperasi
Pria dari Virginia Barat ini mengaku terbangun dari Pingsannya ketika dioperasi dan merasakan setiap sayatan dari pisau bedah yang dilakukan tim dokter ketika mengoperasi, yang menyebabkan mengalami trauma selama dua minggu kemudian. Sherman Sizemore kemudian mengajukan tuntutan ke Rumah Sakit Umum Raleigh Beckley, W.Va., Jan 19, 2006 untuk operasi penyelidikan dan menentukan penyebab ia terbangun. Tetapi pada saat operasi, dia dilaporkan mengalami fenomena yang dikenal sebagai yg menyebabkan kematirasaan kesadaran – sebuah negara di mana seorang pasien bedah dapat merasakan sakit, tekanan atau kegelisahan saat operasi, tetapi tidak dapat bergerak atau berkomunikasi dengan dokter.
Tim Dokter Telah melukai pria 73 tahun tersebut dengan pengalaman yang terjaga selama operasi tetapi tidak dapat bergerak atau menjerit kesakitan.


10.Bedah Jantung Yang Salah
Dua bulan setelah dua kali operasi bypass jantung yang diduga untuk menyelamatkan hidupnya, pelawak dan mantan Pembawa acara Saturday Night Live cast anggota Dana Carvey mendapat berita : ahli bedah jantung yang telah mem bypassed salah artery. Butuh waktu lain operasi darurat untuk menghapus blockage yang mengancam membunuh pria 45 tahun, pelawak dan ayah dua anak. Menuntut US $ 7,5 juta Carvey membawa perkara terhadap rumah sakit tersebut, dengan mengatakan ahli bedah telah melakukan kesalahan fatal “Ini seperti mengeluarkan ginjal yang salah. Ada kesalahan yang besar,” demikian seperti dikutip People Magazine.
Hmmm kasus yang mengejutkan . Namun , seiring perkembangan dunia kedokteran yang makin canggih saya harap kasus-kasus malpraktik di Indonesia akan semakin berkurang . Saya yakin semua itu bisa diminimalisir jika proses ‘mendidik’ calon dokter dilakukan dengan cara yang berkualitas dan tentunya niat dari mereka sendiri . Bagaimanapun profesi dokter adalah profesi yang sangat mulia karena membantu menyelamatkan jiwa orang lain.